Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian hingga saat ini masih terus mengusut tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur yang merenggut nyawa ratusan orang usai laga Arema vs Persebaya pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 lalu.
Meski telah menetapkan enam tersangka, Polri belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap seluruhnya.
"Masih dilakukan riksa-riksa tambahan oleh tim sidik," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 7 Oktober 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kendati, Dedi memastikan bahwa proses penyidikan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang akan transparan dan objektif, dengan mengedepankan scientific investigation crime (SIC).
"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinformasikan," kata Dedi.
Selain itu menurut Dedi, pihaknya janji bakal mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan, baik yang di dalam, maupun yang di luar Stadion Kanjuruhan. Sebab dia menilai, ada dugaan pidana yang terjadi di luar stadion saat insiden itu terjadi.
"Di luar pun ada kejadian. Saat pengaman evakuasi pemain dan Persebaya itu butuh waktu yang lama dihadang dan sebagainya. Ada pidana juga," kata Dedi.
Jenderal bintang dua ini menyebut, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Selain itu, menurut Dedi, dari hasil investigasi aparat kepolisian juga ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan tersebut.
Berikut sederet fakta terkini yang disampaikan Polri terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur yang merenggut nyawa ratusan orang dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Belum Putuskan Penahanan 6 Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Meski begitu, belum ada keputusan untuk melakukan penahanan terhadap seluruhnya.
"Masih dilakukan riksa-riksa tambahan oleh tim sidik," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 7 Oktober 2022.
Dedi memastikan bahwa proses penyidikan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang akan transparan dan objektif, dengan mengedepankan scientific investigation crime (SIC).
"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinformasikan," kata Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Selanjutnya security officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen resiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
Â
Advertisement
2. Sebanyak 20 Polisi Diduga Langgar Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa sebanyak 20 polisi diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal tersebut pun menjadi keputusan tegas dalam komitmen pengusutan tuntas atas peristiwa tersebut.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.
Polri juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS.
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," kata Dedi.
Sejauh ini tim dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Itsus Polri masih bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
Adapun 20 polisi pelanggar tersebut adalah pejabat utama Polres Malang empat orang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Kemudian perwira pengawas dan pengendali dua orang yakni AKBP AW dan AKP D.
Selanjutnya polisi atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata tiga orang yaitu AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Sementara sisanya personel yang menembakan gas air mata ada 11 orang.
Â
3. Terus Kumpulkan Barang Bukti Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kemudian, pada Jumat 7 Oktober 2022, Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mulai dari pejabat Dispora Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan Anggota Polres Malang terkait kasus kelalain yang berujung jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi," kata Dedi.
"Yang pertama Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang. Yang Kedua Sekretaris Umum Arema FC, dan juga anggota Polresta Malang yang terlibat dalam pengamanan di stadion Kanjuruhan," tambahnya
Dedi menambahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali kepada enam tersangka dari tragedi Kanjuruhan ini pada pekan depan. Meski tak dirinci kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan.
Sementara untuk proses barang bukti, ia mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan dan pemeriksaan terhadap CCTV di luar Stadion Kanjuruhan.
"Hari ini kita dapatkan lagi 2 CCTV di luar stadion, itu masih didalami oleh labfor dan didalami tim inafis dalam rangka untuk mengidentifikasi kejadian yang ada di luar khususnya," kata Dedi.
Â
Advertisement
4. Total Korban Tragedi Kanjuruhan Capai 678 Orang, 36 Masih Dirawat
Polri kembali memperbarui data korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang per Jumat 7 Oktober 2022. Polri menyebut, total korban tragedi terkelam sepanjang sejarah sepakbola Indonesia ini mencapai 678 orang.
"Jumlah total korban 678 orang," terang Dedi.
Data itu merupakan hasil update hari ini sekitar pukul 15.30 WIB yang telah dikonsolidasikan dan dikroscek ulang dengan pemerintah setempat serta rumah sakit terkait.
Dari total 678 korban ini terbagi menjadi 131 orang meninggal dunia, sedangkan 547 orang luka-luka dengan rincian luka ringan 131 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang.
"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," ucap Dedi.
Dedi menyebutkan jumlah korban luka Tragedi Kanjuruhan yang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit sebanyak 36 orang.
Jumlah tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya Selasa 4 Oktober 2022, yakni sebanyak 59 orang korban.
"Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang," kata Dedi seperti dilansir Antara.
Ia merinci, 36 orang korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni RSSA sebanyak 14 orang (lima di ICU dan sembilan di ruang perawatan biasa), RSUD Kanjuruhan sebanyak enam orang (satu di ICU dan lima di ruangan perawatan biasa), RSB Hasta Brata sebanyak tiga orang, RSI Aisyiyah satu orang di ruang HCU, RS Wava Husana sebanyak empat orang.
Kemudian di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma sebanyak satu orang, RS Godang Legi sebanyak dua orang dan RS Hermina sebanyak tiga orang.
Â
5. Sebut Hanya 2 dari 8 Pintu Darurat yang Terbuka saat Tragedi Kanjuruhan
Polri mengungkapkan adanya penemuan baru soal fakta kelalaian lain saat tragedi Kanjuruhan, yakni dimana hanya ada dua pintu yang dibuka saat kerusuhan pecah di dalam stadion.
Dedi mengungkap, dua pintu darurat yang dibuka kala kerusuhan pecah itupun hanya difungsikan untuk evakuasi para pemain dan official Persebaya.
"Pintu emergency dari delapan yang terbuka hanya dua. Itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," ucap Dedi saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu 8 Oktober 2022.
Sedangkan, Dedi mengatakan keenam pintu sisanya tidak dibuka dan masih terkunci. Alhasil fungsi pintu darurat yang semestinya berguna dikala kericuhan seperti itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Yang enam lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB (Liga Indonesia Baru) tidak melakukan audit kedaruratan," ungkapnya.
Â
Advertisement
6. Usut Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan Malang
Polri janji bakal mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Baik yang di dalam, maupun yang di luar Stadion Kanjuruhan.
Dedi mengatakan ada dugaan pidana yang terjadi di luar stadion saat insiden itu terjadi. Oleh karena itu, polisi mulai menyelidiki kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, kala pertandingan Arema Fc dan Persebaya usai.
"Di luar pun ada kejadian. Saat pengaman evakuasi pemain dan Persebaya itu butuh waktu yang lama dihadang dan sebagainya. Ada pidana juga," kata Dedi.
Dia mengatakan perusakan di luar stadion juga terjadi, di mana aparat turut mengambil tindakan untuk mengendalikan massa dengan memakai gas air mata.
"Perusakan pembakaran. Aparat kepolisian juga tembak gas air mata agar tidak terjadi anarkisme yang masif. Jadi ada dua TKP dan dua kejadian jadi masih diusut," kata Dedi.
"Ada beberapa yang pakai tembakan gas air mata. Keluar suara dan asap. Ada tembakan gas air mata. SOP gitu kalau ada pengendalian anarkisme," tambah dia.
Sedangkan untuk kerusuhan di stadion yang berakibat ratusan nyawa suporter menjadi korban, lanjut Dedi, telah ada total enam tersangka yang dijerat dengan pasal dugaan kelalaian.
"TKP pertama di pasal 359 dan atau 360 itu di dalam. Memang anggota Polri melakukan tembakan gas air mata utk menghalau dan mengurai massa yang sudah anarkis. Ada perusakan pembakaran," ucap Dedi.
Â
7. Bakal Tangkap Terduga Pelaku Anarkis di Luar Stadion
Polri memastikan bakal menindak tegas seluruh terduga pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan itu ratusan orang telah meninggal dunia.
Dedi mengatakan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Dedi menegaskan, untuk di luar lapangan pihaknya juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta official klub sepakbola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Jenderal bintang dua ini menyebut, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Selain itu, dari hasil investigasi aparat kepolisian juga ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan tersebut.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," sebutnya.
Oleh sebab itu, eks Kapolda Kalimantan Tengah ini mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujarnya.
Dedi menambahkan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.
Sementara itu, Korps Bhayangkara juga tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Â
Advertisement
8. Siapkan Regulasi Keselamatan dan Keamanan Sepak Bola
Sementara itu, Pemerintah bersama Polri dan stakeholder terkait tengah menyiapkan regulasi keselamatan dan keamanan pertandingan sepak bola pasca-Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.
Dedi menyampaikan, proses pembahasan dan penyusunan regulasi tersebut sudah dimulai.
"Untuk regulasi sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri , PSSI dan lain-lain, regulasi tentang keselamatan dan keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola," kata Dedi.
Dedi mengatakan, pengerjaan nantinya bisa menyasar untuk merevisi regulasi yang sudah ada maupun membuat aturan baru sesuai standar FIFA apabila diperlukan.
"Yang sudah ada direvisi terkait regulasi keselamatan dan keamanan edisi 2021 dan juga membuat yang baru. Sudah on proses dengan leading sektor Menpora ya," jelas Dedi.