Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Permintaan maaf disampaikan langsung Bharada E usai mendengarkan surat dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya menulis sendiri permohonan maaf tersebut. Dia memastikan Bharada E menulisnya tanpa ada dorongan dari tim kuasa hukum.
Advertisement
"(Menulis) sendiri (surat permohonan maaf)," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dia menyebut, kliennya mengakui telah menembak Brigadir J. Namun berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo selaku atasan Bharada E di Kepolisian.
Atas pengakuan itu, menurut tim penasihat hukum Bharada E tak mengajukan ekspesi atau nota keberatan usai mendengarkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
"Kami menyampaikan, kami tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi. Karena apa? Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul kami tidak mengelak melakukan penembakan, tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," ujar Ronny.
Apalagi, menurut Ronny, usai pembacaan dakwaan tadi kliennya kembali menyampaikan permohonan maaf atas terbunuhnya Brigadir J. Bharada E memohon maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Tadi juga lihat saudara Richard, adik kita ini dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adik kita lebih tenang, ya, Richard Eliezer ya, dan juga untuk keluarga korban kami sangat-sangat berbela sungkawa," kata dia.
Bharada E Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga menyebut kliennya tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosus Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak, perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ronny menyebut pihaknya siap membuktikan hal tersebut dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Ronny mengatakan pihaknya sudah menyusun strategi agar kliennya mendapat hukuman ringan.
"Pembelaannya seperti apa? Nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus, ya, tadi juga kan kita sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy sambo dan lainnya, tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lain-lain, kita mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," kata dia.
Advertisement