Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Jaksa menepis dalil tim penasihat umum Kuat Ma'ruf yang menyebut surat dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas berkaitan dengan peristiwa keributan yang terjadi di rumah Magelang antara Brigadir J dengan terdakwa.
Advertisement
Baca Juga
Menurut JPU, dalil tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan tim pengacara Kuat Ma'ruf dalam memaknai uraian jelas dan lengkap.
"Bahwa fakta-fakta yang dituangkan dalam dakwaan hanyalah fakta yang relevan atau terkait dengan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, hal tersebutlah yang melatarbelakangi Penuntut Umum tidak memasukkan secara eksplisit kejadian keributan yang terjadi di rumah Magelang antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa pada tanggal 7 Juli 2022 karena tidak adanya relevansi dengan materi surat dakwaan penuntut umum terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP," papar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menolak dalil tim pengacara anak buah Ferdy Sambo ini, yang mengatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) dakwaan primair ke dalam dakwaan subsidair.
"Apabila penasihat hukum memang sungguh-sungguh mencermati materi surat dakwaan, maka dapat dilihat secara objektif bahwa terdapat perbedaan signifikan di antara kedua dakwaan tersebut," ujar jaksa.
JPU Minta Hakim Tolak Dalil Kuat Ma'ruf
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, JPU berpendapat bahwa surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil.
"Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan yang mulia ini pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan," ujar dia.
Jaksa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan Menolak Nota Keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf untuk keseluruhan;
2. Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama Terdakwa Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
3. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara;
4. Memerintahkan agar Penuntut Umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya;
Sementara itu, Majelis Hakim menunda persidangan pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.
Advertisement