KPK Bakal ke Rumah Lukas Enembe, Tapi Bukan untuk Jemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terjun langsung ke Papua memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Okt 2022, 19:06 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 19:06 WIB
gubernur papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terjun langsung ke Papua memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK bakal mengajak tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas Enembe.

Pada kedatangannya nanti, KPK memastikan tidak akan menjemput paksa Lukas Enembe. Maka dari itu, KPK meminta aparat keamanan setempat menjelaskan kepada masyarakat Papua perihal kedatangan KPK nanti.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).

Dia mengatakan, kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dua tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Alex menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian Hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua.

 

Gelar Rapat Koordinasi

Lukas diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sebelum memeriksa Lukas, KPK terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud Md dan instansi terkait.

"Rapat koordinasi terkait dengan perkara LE (Lukas Enembe) yang berlangsung hari ini, Senin 24 Oktober 2022, oleh KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Senin (24/10/2022).

Dalam rapat koordinasi disepakati bahwa KPK bersama tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan meminta keterangan Lukas di kediamannya di Papua.

Tim penyidik KPK nantinya akan meminta keterangan Lukas sebagai tersangka, sementara tim dokter independen IDI akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," kata Alex.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya