Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membenarkan semua kesaksian dari penasehat hukum keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Pernyataan itu disampaikan Bharada E ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Hakim awalnya menanyakan kepada Bharada E usai mendengar keterangan Kamarudin, terkait kesaksian yang disampaikan apakah benar atau tidak. Bharada E lantas, menyatakan kalau kesaksian yang diungkap Kamarudin benar seluruhnya.
Advertisement
"Untuk keterangan saksi pelapor benar semua yang mulia," kata Bharada E.
Adapun dalam kesaksian sidang hari ini, ada sejumlah keterangan disampaikan Kamaruddin. Pertama terkait dengan alasan dibunuhnya Brigadir J, karena sebagai pihak yang memberikan informasi atas adanya wanita 'simpanan' Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi.
"Ada. Yaitu mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya (Putri Candrawathi) yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," kata Kamarudin saat bersaksi di sidang.
Berangkat dari situ, Kamaruddin lalu mengungkap kepada majelis hakim bahwa penyebab pertengkaran antara Sambo dengan Putri, lantaran informasi soal wanita 'simpanan' yang diberikan dari Brigadir J.
"Pertanyaan saya oh mereka bertengkar karena apa?" tanya hakim.
"Pertengkarannya informasi karena wanita," jawab Kamaruddin.
"Apa kaitannya dengan perkara ini?" tanya kembali hakim.
"Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC," timpal Kamaruddin.
Putri Diduga Ikut Tembak
Selanjutnya, Kamarudin juga menyebut kalau pelaku penembakan Brigadir J bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada E namun dia menduga kalau Putri Candrawathi juga ikut menembak.
"Tiga (yang tembak) dari investigasi yang nembak awalnya Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi," kata Kamarudin.
Mendengar hal itu, Hakim lantas menanyakan dari mana asal informasi yang diperoleh itu. Agar keterangan tersebut bisa menjadi pertimbanhan dalam persidangan.
"Sidang ini mencari fakta disini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yang tak jelas," ujar hakim.
Walau sudah diminta hakim, sayangnya Kamaruddin tetap tidak bisa menjelaskan secara rinci karena sudah berjanji untuk dirahasiakan. Karena dasar komitmen kepada sang pemberi informasi tersebut.
"Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan," kata Kamarudin menjawab hakim.
Hadirkan 12 Saksi
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Dimana mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Advertisement