Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral menunjukkan oknum anggota Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) DKI Jakarta dan oknum mengamuk kepada seorang pengendara mobil di Jalan Widya Chandra, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jaksel.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/10/2022).
“Informasi yang dihimpun, oknum petugas tersebut mengamuk karena pengendara mobil menolak untuk diderek karena parkir liar. Pengendara mobil tersebut diduga akan melarikan diri dan membahayakan petugas,” tulis unggahan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Dalam postingan juga disebutkan oknum petugas memukul kaca spion mobil untuk menghalangi pengendara mobil kabur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan kronologi kejadian sebenarnya. Syafrin menjelaskan, peristiwa terjadi saat Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dishub DKI, Kepolisian, dan Garnisun melakukan patroli terhadap pelanggaran parkir liar.
“Sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, tanggl 25 tepatnya, itu ada ditemukan ada lima kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir liar. Nah yang empat itu ada pengemudinya di dalam mobil sehingga begitu petugas datang, yang empat langsung pergi. Nah mobil yang satu ini ditinggal oleh pengemudinya. Artinya, begitu ditinggal, itu sudah jelas menjadi pelanggaran parkir kan,” kata Syafrin kepada merdeka.com ketika dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Kemudian petugas gabungan mencari pengemudi tersebut. Namun, saat petugas ingin melakukan penderekkan, pengemudi tersebut datang dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Oknum Petugas Dishub Disanksi
“Petugas kita seperti prosedur tetapnya (protap) menjelaskan, 'mobil bapak melanggar parkir dan akan diderek', tapi yang bersangkutan tidak membuka kaca. Malah menghidupkan mesin untuk lari. Nah oleh sebab itu, protapnya, petugas kepolisian langsung berdiri di belakang. Pada saat petugas kepolisian di belakang mobil, itu hampir ditabrak oleh si pengemudi karena dia mundur kan. Nah dengan posisi itu, ya namanya di lapangan, langsung emosi lah di lapangan,” tutur Syafrin bercerita.
Lebih lanjut, Syafrin menyebut bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara pelanggar lalu lintas tersebut dengan petugas Dishub. Kasus ini pun berakhir damai. Namun begitu, Dishub DKI tetap memberikan sanksi terhadap petugas tersebut.
“Jadi artinya ini sudah selesai tetapi kami dari Dishub tetap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena tidak mengedepankan prinsip humanis persuasif dalam melaksanakan tugas di lapangan. Oleh sebab itu, sanksinya yang bersangkutan kami tarik dari lapangan kemudian di-staff-kan untuk jangka waktu tertentu sambil kami evaluasi,” kata Syafrin.
Reporter: Lydia Fransisca
Merdeka.com
Advertisement