Drone Dikerahkan ke Titik CFD Jakarta, Pantau Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Adapun lokasi yang menjadi titik konsentrasi pemantauan yakni di kawasan HBKB di Jalan Thamrin-Sudirman dan HBKB di masing-masing wilayah administrasi di DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2022, 04:24 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 04:24 WIB
Warga Padati Kawasan CFD Sudirman-Thamrin
Warga bersepeda di kawasan bundaran HI, Jakarta, Minggu (12/6/2022). Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin dimanfaatkan warga untuk berolah raga dan ber foto-foto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menggunakan pesawat nirawak atau drone untuk mengendalikan pencemaran sampah saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD dan sejumlah titik rawan di Ibu Kota.

"Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis 3 November 2022.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP DKI dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk melaksanakan kegiatan pengawasan itu.

Adapun lokasi yang menjadi titik konsentrasi pemantauan yakni di kawasan HBKB di Jalan Thamrin-Sudirman dan HBKB di masing-masing wilayah administrasi di DKI Jakarta.

Kemudian sejumlah titik rawan yang selama ini banyak ditemukan warga buang sampah sembarangan.

Khusus saat HBKB di kawasan Thamrin-Sudirman, Pemprov DKI Jakarta mendirikan tujuh posko penindakan yang terdiri dari DLH, Kominfotik dan Satpol PP yakni di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, dan depan Hotel Indonesia Kempinski.

Selanjutnya, posko di sekitar Patung Sudirman, depan gedung Chase Plaza, gedung CIMB Niaga dan Mal FX Sudirman.

 

Dasar Hukum

Adapun Dinas Kominfotik, kata dia, menyediakan drone, kamera dan live streaming melalui Youtube untuk mendukung penindakan tersebut.

Asep menambahkan dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan yakni denda maksimal Rp500.000.

Asep menambahkan DLH DKI, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan penegakan perda dengan drone itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada para PNS di Taman Ismail Marzuki, 18 Oktober 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya