2 Orang Jadi Tersangka Terkait Berdendang Bergoyang, Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Kedua tersangka terkait festival berdendang bergoyang itu merupakan orang yang bertanggung jawab atas kejadian dalam konser musik tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2022, 22:03 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2022, 22:03 WIB
Jamrud Hentak Panggung Bergelora Berdendang Bergoyang Festival 2022
Penonton saat menyaksikan aksi grup band Jamrud di panggung Bergelora perhelatan Berdendang Bergoyang Festival, Kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Tampil selama lebih kurang satu jam, Jamrud menghentak penggemarnya dengan sejumlah lagu baru dan lawas, diantaranya Telat 3 Bulan, Pelangi di Matamu, Surti Tejo, dll. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan HA dan BW sebagai tersangka kasus kericuhan hingga menyebabkan sejumlah peserta pingsan dalam acara 'Berdendang Bergoyang'. Acara tersebut digelar di Istora Senayan pada Sabtu (29/10/2022).

"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Kata Komarudin kedua tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas kejadian dalam konser musik tersebut. "HA penanggung jawab dan BW direktur," imbuh Komarudin.

Kendati HA dan BW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat keduanya belum dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.

Adapun atas kejadian tersebut kepolisian mengenakan pasal berlapis yakni pasal dugaan pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka serta pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Komarudin menjelaskan pihaknya mengenakan pasal karantina kesehatan lantaran pihak panitia telah telah menerima rekomendasi dari satgas mengenai batasan penonton Festival Berdendang Bergoyang hanya sebanyak 5 ribu. Namun rekomendasi itu tidak diindahkan.

"Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke satgas covid hanya 5 ribu orang, jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke satgas covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari satgas covid pun hanya 5 ribu," papar Komarudin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Dalam temuan data yang dilakukan pihak penyidik, Kapolres Jakarta Pusat menerangkan pihak panita telah menjual tiket sejak bulan April lalu hingga 14 Oktober. Sehinggal total tiket yang telah terjual sebanyak 27.879 tiket .

 

Tidak Mengindahkan Rekomendasi Satgas

Namun nampak dari panitia tidak mengindahkan rekomendasi dari satgas Covid yang telah ditetapkan berdasarkan aturan Kemendagri nomor 45 tahun 2022 yang baru dikeluarkan awal Oktober lalu dimana DKI masih dalam status PPKM level satu.

"Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," tungkas Komarudin.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya