Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut laporan GP Ansor DKI Jakarta terkait dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh pemilik akun twitter Faizal Assegaf.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2022). Adapun, laporan teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar laporan sudah kami terima," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Zulpan menerangkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Kasus tersebut sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirtreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Kami akan dalami," ujar dia.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor tak terima dengan cuitan Faizal Assegaf di media sosial. Mereka menganggap pemilik akun twitter Faizal Assegaf telah menghina Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
"Mungkin teman-teman bisa lihat di Twitter Faizal Assegaf itu ya," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2022).
Ainul menerangkan, salah satu yang dipersoalkan yakni terkait cuitan bahwa Ketum PBNU membenci para habaib hingga dalang untuk pembubaran habaib.
Menurut dia, tudingan tersebut sangat keji dan fitnah. Dia menepis sekaligus membuktikan bahwa habaib banyak di PBNU bahkan ada yang jadi pengurus.
"Kami ini kan anaknya NU, jadi kami wajib membela orang tua kami," ujar dia.
Bawa Bukti Cuitan Faizal Assegaf
Dalam laporannya, Ainul turut membawa bukti berupa tangkapan layar cuitan di akun twitter Faizal Assegaf.
"Kami sudah berikan ke penyidik dan sudah kami lapokan dan sudah dapat tanda terima dari penyidik," ujar dia.
Ainul berharap Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporannya. Menurut dia, akun Twitter dengan nama Faizal Assegaf sudah keterlauan.
"Ya mungkin ini puncak dari kemarahan kami sebagai kader NU, karena kami sudah sering mendengar, tapi hari-hari ini sangat vulgar sekali. Dan itu beritanya fitnah semua makanya kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP. Terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Advertisement