DPR Siap Bersurat ke Kapolri Soal Dugaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku, belum menerima laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Nov 2022, 12:07 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2022, 12:07 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto atau dikenal dengan panggilan Bambang Pacul
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku, belum menerima laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.

Diketahui, ramai diberitakan sebelumnya soal Ismail Bolong tentang dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

“Yang pasti belum sampai ke meja saya. Sekretariat belum dapat mungkin (soal LHP),” kata Pacul kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/11/2022).

Pacul mengaku, sebagai ketua komisi yang membidangi hal terkait, belum melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkop Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Saya tidak ada lakukan apapun soal ini, belum ada komunikasi. Saya tidak tahu anggota Komisi 3. Tapi secara resmi saya sebagai ketua, tidak pernah bersurat. Kalau nanti mau (dibahas Komisi III), ya disuratkan juga bisa,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan ini.

Sementara, kata Pacul, perihal administrasi surat-menyurat tentu perlu kesepakatan seluruh Anggota Komisi III DPR yang mewakili fraksi-fraksi partai untuk diputuskan perlu ditindaklanjuti atau tidak. Sebab, ia sebagai ketua, dirinya kan menjalankan rapat sesuai kesepakatan bersama anggota komisi dan tidak bisa sewenang-wenang.

“Kalau ada surat masuk konsensus yang harus dibuat. Pasti kita declare bersama-sama. Perlu ditindaklanjuti atau tidak? Itu di situ, di forum itu diputuskan. Kalau enggak ada kata sepakat, di-voting,” jelas dia.

Beredar LHP

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam poin h di dokumen tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, Ismail disebut juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Video

Video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5-10 miliar tiap bulannya.

 

Infografis Polisi Penerima Adhi Makayasa Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polisi Penerima Adhi Makayasa Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya