Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilanjutkan Hari Ini

Pengadilan negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2022, 10:48 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 10:47 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (kedua kanan) dan Agus Nurpatria (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Diagendakan hari ini Hendra dan Agus akan dipertemukan dengan terdakwa Obstruction of Justice lainnya.

"Saksi sidang untuk terdakwa Hendra dan Agus hari ini Irfan Widyanto dan Chuck Putranto," ungkap tim kuasa Hukum Hendra, Rahgado Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022.

Persidangan kali ini sudah memasuki pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa akan bersaksi dengan terdakwa lainnya.

PN Jakarta Selatan juga mengagendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto dengan pemanggilan saksi ahli dan pemilik usaha CCTV.

"Hari ini pemeriksaan saksi dari Ahli Puslabfor dengan terdakwa Arif Rahman. Sedangkan untuk terdakwa Baiquni dan Chuck pemeriksaan dari Ahli Puslabfor dan Afung pemilik toko CCTV," ujar kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih saat di hubungi.

Hendra cs turut terlibat dalam menggalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan atasannya sendiri yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka turut menyita hingga merusak barang bukti berupa CCTV di kawasa Duren Tugas Komplek Polri, Jakarta Selatan.

Mereka pun didakwakan melanggar Pasal 49 KUHP, juncto pasal 33, UU ITE atau pasal 232 atau pasal 221 ayat 1 point II KUHP juncto pasal 55 ayat 1 point I KUHP.

Terdakwa Agus Nurpatria Bela Hendra Kurniawan: Sopan Saat Temui Keluarga Brigadir J

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terdakwa Agus Nurpatria hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kepada majelis hakim, dia sempat mengutarakan pembelaannya terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Awalnya, Agus mengulas keberangkatannya ke Jambi dalam rangka menemui keluarga Brigadir J untuk menceritakan peristiwa yang terjadi. Terdakwa Hendra Kurniawan lah yang membeberkan kronologis kematian Brigadir J kepada keluarga.

"Senin sampai di Jambi kemudian ketemu dengan pihak keluarganya. Pada saat itu Pak Hendra juga menjelaskan kronologis peristiwanya," tutur Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Agus mengaku kurang mengetahui siapa yang memiliki ide untuk memberangkatkan rombongan ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J. Dia hanya menerima informasi yang diteruskan terdakwa Hendra Kurniawan terkait permintaan berangkat bersama ke Jambi.

"Setelahnya?" tanya hakim.

"Ke Jambi ketemu keluarganya menjelaskan kronologis peristiwanya, terus saya juga menyampaikan di sini kalau ada berita viral yang negatif tentang Pak Hendra, peristiwanya tidak seperti itu Yang Mulia," jawab Agus.

"Saya sudah mendampingi Pak Hendra sejak 2016. Pada saat di Jambi itu baru saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada pihak keluarga semuanya menjelaskan. Kemudian kalau ada berita viral yang negatif tentang Pak Hendra, saya tidak setuju Yang Mulia," kata dia.

"Kenapa kalau memang itu beritanya viral tidak setuju, kenapa ada membawa pasukan lengkap, kemudian menutup semua, kemudian melarang untuk direkam segala macam?" tanya hakim lagi.

"Pada saat itu kan Pak Hendra bilangya akan disampaikan kepada keluarga inti Yang Mulia. Berita ini hanya akan dijelaskan kepada keluarga inti, tolong tidak ada yang memfoto, mendokumentasikan," jawab Agus.

Setelah pertemuan dengan keluarga Brigadir J, lanjut Agus, mereka bergegas kembali ke Jakarta menggunakan pesawat jet pribadi yang sama.

"Itu siapa yang nyiapin?" tanya hakim.

"Kami tidak tahu Yang Mulia, pada intinya kami yang baru pertama kali naik private jet datang ke terminal saja saat itu. Kami datang dan sampai, pada saat itu langsung masuk saja Yang Mulia," Agus menandaskan.

 

Sadar Dibohongi, Hendra Kurniawan ke Agus Nurpatria: Kita Dikadalin Ferdy Sambo

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Agus Nurpatria mengaku jika dirinya sempat ditelepon Hendra Kurniawan, karena baru sadar jika selama ini mereka dibohongi Ferdy Sambo soal skenario baku tembak berujung tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan Agus, berawal dari pertanyaan Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E yang menanyakan soal skenario baku tembak yang ternyata adalah pembunuhan berencana.

Enam+01:34VIDEO: KPK OTT Pimpinan DPRD Jawa Timur Inisial S"Waktu itu belum tahu kalau ini masih skenario? artinya belum tahu masih skenario atau tidak ya?" tanya Penasihat Hukum, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Agus.

Lantas ketika disinggung sejak kapan tahu dirinya dibohongi, kata Agus, baru saat ditelepon Hendra Kurniawan kalau mereka dibohongi Ferdy Sambo sebelum ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Waktu itu, sebelum di Patsus pak Hendra telpon saya, Hendra bilang 'Gus kita dikadalin' beliau sempat mengumpat juga," ujar Agua.

"Maksudnya apa pak dikadalin?" tanya kembali penasihat hukum.

"Dibohongi. Dibohongi waktu itu saya sempat mengumpat juga, (kata kasar) masa kita dikadalin, bang. Tega sekali, sih, bang," ujar Agus sambil tirukan kata umpatan saat menelepon Hendra.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya