Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Ayah Hajar Anak di Jaksel

Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini belum menetapkan seorang ayah berinisial RIS, menjadi tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2022, 16:20 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 16:20 WIB
ilustrasi kekerasan pada anak
ilustrasi: Stop Kekerasan pada Anak. (Foto: Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini belum menetapkan seorang ayah berinisial RIS, menjadi tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya. Diketahui, kasus tersebut saat ini sudah naik pada tahap penyidikan.

"(Statusnya masih) saksi terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, untuk kasus dugaan KDRT ini pihaknya melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta korban pada hari ini.

"Untuk hari ini masih memanggil pelapor dan korban," sebutnya.

Tak hanya terhadap pelapor dan korban, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang lainnya yakni tukang parkir hingga petugas keamanan (satpam).

"Pelapor, korban 2, terlapor, karyawan di rumah, tukang parkir dan satpam," ujarnya.

Diketahui, polisi memutuskan menaikkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS ke tahap penyidikan.

"Sudah (naik penyidikan), kemarin (gelar perkara)," kata Nurma, Selasa 20 Desember 2022.

Meski telah naik ke tahap penyidikan dengan ditemukannya unsur dugaan tindak pidana oleh penyidik, namun RIS selaku terlapor sampai saat ini masih berstatus saksi.

"Belum (tersangka), Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan berarti sudah ada tindak pidananya," sebutnya.

Motif Kekerasan

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkap motif kekerasan yang dilakukan sang ayah berinisial RIS terhadap anaknya inisial KR, hanya karena bermain game di waktu sekolah.

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy saat dikonfirmasi.

Lantaran tidak sekolah dan malah bermain game, lanjut Irwandhy, jadi pemicu kemarahan RIS. Namun kemarahan itu diluapkan dengan menganiaya KR dengan memukulnya.

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online," katanya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya