Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu buntut dari pemecatan yang diterimanya sebagai Kadiv Propam Polri usai terjerat kasus kematian Brigadir J.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Advertisement
Pada laman PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
Dalam petitum gugatannya, Sambo memintakan empat poin, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Â
Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri, menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers.
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022), di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis etik.
Bertindak sebagai Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri sedangkan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Advertisement
Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Berkas itu pun sudah dikirimkan ke Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Adapun surat ini dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Setelah surat ini diproses, Istana melalui Sekretariat Negara akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polri telah resmi memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyerahan dokumen petikan putusan pun dilakukan hari ini, Jumat (23/9/2022).
"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.