PPKM Dicabut, Menkes Pastikan Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 masih ditanggung, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Des 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 09:30 WIB
Penjelasan Menkes Budi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap menggelar konferensi pers “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia”, di kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Dari 241 kasus, penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal ini paling banyak menyerang anak usia 1-5 tahun yakni 153 kasus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 masih ditanggung, meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

Namun, kata dia, pemerintah akan meninjau ulang soal pembiayaan pengobatan tersebut.

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review, kita lihat," jelas Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Dia mengatakan dalam dua tahun terakhir, pemerintah memang menanggung semua biaya pengobatan pasien Covid-19, termasuk yang memiliki komorbid. Untuk kedepannya, pemerintah kemungkinan akan mengembalikan ke mekanisme normal.

Misalnya, apabila pasien Covid-19 memiliki penyakit komorbid seperti Jantung, maka akan dikembalikan ke mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan atau asuransi. Jika tak memiliki keduanya, maka pasien harus membayar sendiri.

"Mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS dimana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19. Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal," jelasnya.

"Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," sambung Budi.

Menurut dia, mekanisme tersebut kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. Budi menyebut hal ini juga salah satu strategi transisi dari masa pandemi menuju endemi.

"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," ujar Budi.

 

PPKM Dicabut

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jaka

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya