Inmendagri Pencabutan PPKM, Kepala Daerah dapat Beri Izin Keramaian dengan Sangat Selektif

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Des 2022, 08:11 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 08:11 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam aturan ini, kepala daerah dapat memberikan izin keramaian dengan sangat selektif terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan masyarakat ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya," demikian bunyi diktum ketujuh sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Sabtu (31/12/2022).

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka PPKM di Indonesia resmi diberhentikan mulai Jumat, 30 Desember 2022. Namun, pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.

"Karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)," bunyi diktum kedua.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker dengan benar. Khususnya, apabila dalam kerumunan dan keramaian masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup, bergejala penyakit pernafasa, dan berkontak erat dan terkonfirmasi Covid-19.

"Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19," jelas Inmendagri.

Dicabut Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, mulai Jumat (30/12/2022). Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jaka

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Tetap Waspada

Jokowi meminta semua masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19, menyusul dicabutnya kebijakan PPKM. Dia menekankan pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap dilanjutkan.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid. Pemakaian masker (di) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ucapnya.

Selain itu, dia meminta agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 semakin digalakkan. Hal ini, kata Jokowi, akan membantu meningkatkan imunitas.

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," pungkas Jokowi.

Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Beri Sinyal Hapus PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya