PDIP Sebut Perppu Cipta Kerja Langkah Pemerintah Antisipasi Krisis

Hasto Kristiyanto menilai langkah pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut sebagai keputusan yang tepat untuk antisipasi krisis di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2023, 10:02 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 10:02 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai langkah pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut sebagai keputusan yang tepat untuk antisipasi krisis di Indonesia.

Hasto mengatakan, sudah banyak contoh negara yang mengalami krisis ekonomi maupun energi belakangan ini.

"Krisis ekonomi, krisis energi, banyak negara-negara gagal sehingga langkah antisipasi harus dikeluarkan,” kata Hasto, saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Selasa (3/1/2023).

Hasto menyebut, untuk mengatur sebuah negara, seorang presiden atau kepala pemerintahan harus memperhatikan berbagai risiko-risiko yang berpotensi akan berdampak kepada rakyatnya.

Termasuk soal ancaman resesi yang menghantui negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia.

“Sehingga PDIP bisa memahami terhadap sence of urgency dari penerbitan Perppu tersebut,” tegasnya.

Kendati demikian, dia menegaskan, PDI Perjuangan selain memberikan dukungan juga memberikan catatan-catatan kritis kepada pemerintah, agar implementasi perppu tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Kita bukan hanya sekadar bersikap yes atas seluruh kebijakan. Kita memberikan catatan-catatan kritis, PDIP tetapi kita menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya," imbuh Hasto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi soal Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Evaluasi Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 28 November 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pro kontra peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi menilai pro kontra adalah hal biasa setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi.

"Biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Adapun Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Dia menekankan bahwa pemerintah bisa menjelaskan alasan diterbitkannya perppu tersebut.

"Tapi semua bisa kita jelaskan," ucap Jokowi.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Optimisme Revisi UU Cipta Kerja
Infografis Optimisme Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya