LBH Garuda Kencana Indonesia Sebut Bakal Adukan Anggota DPR RI Fraksi PDIP ke MKD

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Tegal Agus Wijonarko mengaku akan mengadukan kasus dugaan pelanggaran etik berat Anggota DPR RI PDIP Shintya Sandra Kusuma.

oleh Tim News Diperbarui 29 Mar 2025, 03:04 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2025, 20:20 WIB
Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Gedung DPR RI Dijaga Ketat
Jelang hari pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 kompleks gedung parlemen Republik Indonesia dijaga ketat aparat keamanan gabungan. (BAY ISMOYO/AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Tegal Agus Wijonarko mengaku akan mengadukan kasus dugaan pelanggaran etik berat Anggota DPR RI PDIP Shintya Sandra Kusuma.

Laporna itu diduga kuat melanggar etik berat karena diduga terlibat penggelembungan suara saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lalu.

Pernyataan LBH GKI Cabang Tegal kepada DPP PDI Perjuangan itu dilontarkan menyusul pengaduannya ke Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDI Perjuangan lambat direspons.

"Kami mengadukan pelanggaran etik berat itu setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025," ujar Agus yang juga menjabat Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal melalui keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

"Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dengan tertanggal 11 Februari 2025, dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025 namun belum ada respons," sambung dia.

Pernyataan LBH GKI Cabang Tega tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan ke DPP PDI Perjuangan.

"Agar tidak diremehkan, kami selalu bersurat dalam mengadukan persoalan-persoalan," terang Agus.

Aduan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Shintya Sandra Kusuma tersebut harusnya sudah diproses oleh Dewan Etik atau Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan.

"Namun entah ada persoalan apa sehingga molor seakan tidak digubris," kata dia.

 

Bakal Adukan ke MKD DPR RI

Menurut Agus, jika dalam waktu dekat ini tidak juga ada tindak lanjut, maka pihaknya akan mengadukan dugaan pelanggaran etik berat ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.

"Sebab, MKD DPR RI memiliki kewenangan memeriksa pelanggran etik bagi anggotanya," jelas Agus.

Sebelumnya, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin 20 Januari 2025 lalu.

Selain ketua 3 anggota KPU Brebes dikenai sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras. Satu orang anggora dinyatakan direhabilitir nama baiknya karena tidak terbukti. Sedangkan komisioner Bawaslu Brebes semuanya dikenai sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras.

DKPP menilai mereka terbukti melakukan perbuatan bagi-bagi duit ke PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 8 Shintya Sandra Kusuma.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya