Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Kini Teddy akan ditahan dalam lokasi yang terpisah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan untuk penahanan tersangka Teddy dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Lalu untuk, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Advertisement
Adapun untuk empat tersangka lainnya pada hari ini juga dilakukan pemberkasan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Iwan kepada wartawan, Rabu (11/2).
Penahanan 20 Hari
Kemudian, kata Iwan, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung pada hari ini. Sejalan dengan itu pihak Jaksa yang akan menangani akan mempelajari dakwaan sebelum diajukan ke Pengadilan.
"Jadi pelaksanaan tahan dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil," tutup Iwan.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement