Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf, Jaksa: Ferdy Sambo Harus Dijatuhi Hukuman yang Setimpal

Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel hari ini, Selasa (17/1/2023).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jan 2023, 17:05 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 17:05 WIB
Salam Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel hari ini, Selasa (17/1/2023).

Dalam surat tuntutan, Jaksa bersikukuh bahwa Ferdy Sambo tidak bisa lolos dari segala tuntutan hukum. Alasan pembenar dan dan pemaaf dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," papar Jaksa, Selasa.

Jaksa menilai berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan semua unsur dakwaan kesatu primair telah terpenuhi menurut hukum.

Jaksa membeberkan, selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Sambo.

"Sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pasal

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Bahwa berdasarkan ketentuan pasak 340 pasal 49 juncto pasal 55 maka Terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 juncto pasal 55," papar Jaksa.


5 Terdakwa

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Infografis Harapan Keluarga Brigadir J Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Harapan Keluarga Brigadir J Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya