Pemda Minta Bantuan, Butuh Rp35 Miliar untuk Pembebasan Lahan Bandara Wisata Bulukumba

Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berencana mengajuan bantuan dana yang digunakan untuk pembebasan lahan pembangunan bandara wisata Bulukumba.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2023, 03:27 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2023, 03:27 WIB
Tebing Apparalang di Desa Wisata Ara
Tebing Apparalang di Desa Wisata Ara, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Tangkapan Layar Jadesta Kemeparekraf/Desa Wisata Ara)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berencana mengajuan bantuan dana yang digunakan untuk pembebasan lahan pembangunan bandara wisata Bulukumba.

Adapun, bantuan itu akan diajukan ke Pemprov Sulsel sebesar Rp35 miliar.

"Pemkab Bulukumba sudah mengajukan proposal bantuan keuangan pembebasan lahan bandara wisata Bulukumba ke Pemprov Sulsel sebesar Rp35 miliar," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Bulukumba Idham Khalid, seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/1/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya segera membebaskan lahan milik warga di dua kecamatan di Bulukumba untuk dijadikan lahan bandara wisata itu. Adapun lokasinya pada dua kecamatan di Bulukumba, yakni Kecamatan Bontobahari dan Bontotiro.

Pemprov Sulsel sendiri, kata Idham, sudah membahas bersama Pemkab Bulukumba terkait penentuan lokasi bandara wisata Bulukumba.

Menurut dia, rencana pengadaan bandara wisata tersebut, karena banyaknya keluhan wisatawan untuk mengakses lokasi destinasi wisata di Bulukumba dari segi jarak tempuh via darat sekitar 4-5 jam

Tahap pertama perencanaan pengadaan tanah telah dianggarkan pada 2022 di Dinas Perumahan Permukiman Bulukumba. Sementara tahap kedua revisi studi kelayakan atau feasibility study (FS) telah dianggarkan di Bappelitbangda Bulukumba.

 

Perencanaan Telah Selesai

Perencanaannya telah selesai, selanjutnya mempersiapkan dokumen pengadaan tanah oleh Gubernur Sulsel yang outputnya adalah penentuan lokasi (penlok).

"Pihak pemprov akan sosialisasikan dokumen pengadaan tanah sebelum terbit surat keputusan penlok. Setelah itu dilanjutkan ke tahap pelaksanaan oleh BPN provinsi," kata Idham.

Dia menegaskan, apabila tahapan keseluruhan telah terpenuhi, maka untuk penganggarannya melalui Kementerian Perhubungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya