Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Irfan Widyanto menyatakan siap untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya atas perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak ada tanggapan apa-apa, kami siap untuk mendengarkan," kata Tim Penasihat Irfan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (24/1/2023).
Ragahdo pun enggan berkomentar dan memilih untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pada sidang pekan selanjutnya.
Advertisement
"Sedang menyiapkan pembelaan untuk dibacakan minggu depan," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Klaim Hanya Jalankan Perintah, Irfan Widyanto Sebut Kombes Paminal Propam Menakutkan
Terdakwa Irfan Widyanto mengakui alasannya menjalankan perintah untuk mengamankan DVR CCTV semata-mata karena mengetahui jika perintah itu datang dari Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria.
Keterangan itu disampaikan Irfan saat menanggapi keterangan saksi Agus Nurpatria dalam kesaksian saat sidang menyatakan bahwa perintahnya hanya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal yang komandan pun menyadari bahwa, pangkat kombes banyak di Mabes," kata Irfan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan pun menyatakan jika alasannya mematuhi perintah mengamankan CCTV karena melihat posisi dan pangkat Agus yang saat itu sebagai Komisaris Besar (Kombes) di Paminal Div Propam yang disegani dan ditakuti oleh anggota polisi lain.
"Namun kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum, itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ujar Irfan.
Meski tak dijelaskan menakutkan yang dimaksud terkait hal apa, tetapi Irfan malah seolah membalikan keadaan. Dengan posisi Agus Nurpatria yang juga tak berani menolak perintah dari Hendra Kurniawan kala itu menjabat Karo Paminal.
"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan," kata Irfan.
Reporter:Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement