Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menggelar kegiatan ikrar netralitas pegawai dan penandatanganan pakta integritas pegawai pada Rabu (25/1/2023). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Lantai 3 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, memimpin pelaksanaan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai. Penandatanganan ini diwakili oleh pejabat struktural yaitu Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian dan pegawai dari masing-masing seksi.
Advertisement
Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk tetap bersikap netral dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.
“Saya juga berpesan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk bijak dalam menggunakan media social. Tidak menggunakan media social untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong,” tutup Wahyu Hidayat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya melakukan penandatanganan Keputusan bersama perihal Netralitas ASN. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua ASN Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Dalam laporannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan diselenggarakannya acara ini karena ada komitmen bersama antara lima instansi untuk mengawal jalannya pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung tahun 2024.
"Sebetulnya tidak dikawalpun, ASN sudah ada azas netralitasnya di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 sudah disampaikan bahwa ASN tidak boleh berpihak, tidak boleh malakukan aktivitas-aktivitas yang menunjukkan identitas keberpihakan kepada kontestan Pemilu dan Pemilukada," jelas Alex dalam penandatanganan Keputusan Bersama Netralitas Pegawai ASN, Kamis (22/9/2022).
Pastikan ASN Netral
Oleh karena itu, dari tahun ke tahun sebetulnya sudah ada komitmen-komitmen dari instansi terkait untuk mengawal dan memastikan ASN netral di dalam menyelenggarakan negara, dalam konteks pemilu dan pemilukada maupun pemilihan Presiden dan wakil presiden.
"Hari ini komitmen itu ditunjukkan oleh kehadiran para Menteri dan pimpinan lembaga yang memang tugasnya adalah mengawal netralitas ASN itu," ujarnya.
Dia menyampaikan, pasca penandatanganan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh ASN dan para pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini.
"Dukungan semua pihak tentu kita harapkan agar Pemilu yang diselenggarakan secara serentak sukses membawa Indonesia mempersiapkan dirinya menuju negara maju," pungkasnya.
Advertisement
Tak Bisa Ditawar
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sebelumnya menegaskan bahwa netralitas ASN dalam pemilu merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar. Menurutnya, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
"Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," kata Wapres Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Meski begitu, Ma'ruf tidak mempermasalahkan kebijakan Kemendagri dan KPU yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu 2024. Sebab, ada alasan keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan , terpencil, tertinggal.
"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara)," terangnya.
Selain itu, kata Ma'ruf, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.
"Sebagai penyelenggara (Pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN," pungkasnya.