Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Bui Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2023, 15:53 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 15:52 WIB
Sidang Perdana Irfan Widyanto
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Irfan Widyanto
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur," kata JPU.

"Terdakwa juga diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya