Ricky Rizal Akan Jalani Sidang Vonis pada Selasa 14 Februari 2023

Sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan pada Selasa 14 Februari 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Jan 2023, 18:25 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 18:25 WIB
Ekspresi Ricky Rizal saat Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal memberi salama sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan pada Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, agenda sidang yakni pembacaan vonis terdakwa

"Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan., Selasa (31/1/2023).

Pada persidangan hari ini, penasihat hukum Ricky Rizal menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman

3. Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman

4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

5. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan

6. Membebankan biaya perkara a quo kepada negara.


Bacakan Duplik, Penasihat Hukum Ricky Rizal Kutip Ayat Al Quran dan Adagium Hukum

Momen Ricky Rizal Berurai Air Mata saat Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penasihat hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, mengutip adagium hukum hingga ayat Al-Quran saat membacakan duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penasihat hukum menaruh harapan kepada Majelis Hakim memutus perkara ini dengan berpedoman kepada Keadilan bagi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

"Kami Penasehat Hukum menyatakan 'Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah'," kata tim Penasihat Hukum di PN Jaksel. Selasa (31/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Penasihat Hukum mengutip beberapa surat dalam Al-Quran yang diterjemahan ke dalam Bahasa Indonesia. Pertama, Al-Baqarah Ayat 191.

"Dan Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan," ujar tim penasihat hukum.

Kedua, tim penasihat hukum membacakan terjemahan Surat An-Nahl: 90.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." ujar Penasihat Hukum.

Selain Ayat Al-Quran, Penasehat Hukum ingin menegaskan dengan melampirkan beberapa adagium hukum. Di antaranya, fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Selain itu, penasihat hukum juga meminjam semboyan Fiat justitia et pereat mundus yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa.


Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Momen Ricky Rizal Berurai Air Mata saat Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal usai sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Berdasarkan pledoi yang dibacakannya, Ricky Rizal tidak pernah membayangkan sebelumnya bahwa Yosua atau Brigadir J akan ditembak dan dibunuh di lokasi yang disebutnya 'rumah Duren Tiga'. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo membantah ikut merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaan, Ricky menegaskan, tujuan mengamankan kembali senjata api milik Yoshua semata mata untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Ma',ruf.

Namun, hal itu justru diasumsikan bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendak Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan untuk back up di Jakarta.

"Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya," ujar Ricky.

Ricky juga menyatakan, tidak pernah melarang Brigadir J mengambil senjata kembali.

"Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa jangan sampai almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat mengambil senjatanya kembali," ujar Ricky.

Ricky menerangkan, Putri Candrawathi memerintah untuk siap-siap dan ikut mengantar pulang ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Sebagai seorang bawahan sudah menjadi hal yang wajar untuk memenuhi tugas dari seorang pimpinan dalam hal ini Putri Candrawathi sebagai istri dari Kadivpropam.

"Perintah yang disampaikan jelas dan tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang mengatakan saya sudah mengetahui dan menghendaki kemungkinan dilakukan sesuatu terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta tidak ada hubungannya dengan perintah back up yang Penuntut Umum ambil dari keterangan setelah tiba di Jakarta," ujar Ricky.

Ricky menerangkan, perintah mendadak tentu mengakibatkan semua dilakukan secara terburu-buru, termasuk menurunkan barang-barang dan sekaligus senjata api yang telah diamankan.

"Karena khawatir adanya keributan lanjutan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat pada malam sebelumnya, saya letakkan di dashboard mobil LM bersamaan dengan meletakkan senjata steyer AUG yang memang biasa diletakkan di mobil Ibu Putri," ujar dia.

Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya