Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara menjalani persidangan atas kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/2/2023).
Dalam dakwaaan terungkap bahwa nantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas. Teddy secara terang-terangan menyampaikan penyisihan barang bukti narkoba untuk bonus anggota.
"Teddy Minasaha Putra memberikan arahan kepada terdakwa mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
Baca Juga
Jaksa menerangkan, perintah pergantian barang bukti sabu dengan tawas disampaikan oleh Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022. Kala itu, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut.
Jaksa menerangkan, terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi whatsApp tersebut bersama dengan Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi.
"Lalu dijawab oleh Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan. Karena Terdakwa maupun Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," ujar Jaksa.
Teddy Perintahkan Barang Bukti Narkoba Dibulatkan jadi 41,4 Kg
Sebelumnya, Doddy Prawiranegara memang melaporkan keberhasilan Polres Bukit Tinggi, Sumbar mengungkap peredaran narkotika. Sebanyak 41,387 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Sementara itu. Teddy Minasaha Putra memerintahkan Terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.
"Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi whatsApp kepada Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat. Bahwa Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ucap Jaksa.
Advertisement
Teddy Minahasa Cs Ditahan di Lokasi Berbeda
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Kini Teddy akan ditahan dalam lokasi yang terpisah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan untuk penahanan tersangka Teddy dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Lalu untuk, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun untuk empat tersangka lainnya pada hari ini juga dilakukan pemberkasan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Iwan kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.
Kemudian, kata Iwan, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung pada hari ini. Sejalan dengan itu pihak Jaksa yang akan menangani akan mempelajari dakwaan sebelum diajukan ke Pengadilan.