Liputan6.com, Jakarta - Sosok Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D Anggota Polda Metro Jaya telah menyedot perhatian publik, setelah mobil Audi A8 mengalami kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) di Cianjur. Dalam pengembangannya, terungkap penumpang mobil Audi A8, Nur, merupakan selingkuhan dari Kompol D.
Kehidupan Kompol D pun ikut terseret. Polda Metero Jaya telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus terhadapnya selama 21 hari.
Advertisement
“Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023.
Fadil juga memutuskan merombak jajaran personelnya dalam rangka pemberian reward dan punishment kepada anggotanya. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023.
Baca Juga
Dalam surat telegram ini terdapat hal menarik, yakni adanya mutasi yang diterima Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D yang diketahui turut menerima sanksi etik, atas hubungan istimewanya dengan Nur penumpang mobil Audi.
"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu rewards saja. Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (31/1/2023).
Diketahui dalam Surat Telegram ini Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindah tugaskan menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment. Program Bapak Kapolda jelas, komitmen bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," jelasnya.
Sementara dalam bunyi surat telegramnya, Kompol Dwi Yanuar Mukto Setyawan SH SIK NRP 88011059 Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Kekayaan Kompol D
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (2/2/2023), Kompol D yang bertuliskan nama Dwi Yanuar Mukti ternyata memiliki harta kekayaan fantastis sebesar Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar).
Data tersebut merupakan harta kekayaan yang dilaporkan pada 17 Maret 2021 ketika awal menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 Polda Metro Jaya. Dengan kategori harta, tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Secara terperinci, harta tanah bangunan, berupa Satu unit bidang tanah dan bangunan seluas 170 m2/12 M2 di Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp1 miliar.
Kemudian, alat transportasi dan mesin total senilai Rp580 juta terbagi dalam Mercedes Benz CLA 200 Tahun 2014 seharga Rp450 juta dan Toyota Innova Tahun 2015, seharga Rp130 juta.
Namun dari total harta alat transportasi dan mesin tidak tercantum mobil Audi yang menjadi tumpangan dari Nur, saat insiden kecelakaan menewaskan Selvi di Cianjur.
Selanjutnya untuk kategori harta bergerak lainnya Rp4 juta dan kas dan setara kas Rp5 juta. Sehingga, jika keseluruhan harta kekayaannya sebesar Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar). Sedangkan, diketahui Kompol D tidak memiliki utang.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement