Sikap Sempurna Ferdy Sambo di Detik-Detik Jelang Hakim Bacakan Vonis Mati

Wajah Ferdy Sambo terlihat cukup tampak tenang mendengar putusan hakim. Meski demikian, tak bisa ditutupi wajahnya tegang namun tampak sendu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2023, 16:04 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 15:55 WIB
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Pantauan Liputan6.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), sebelum hakim membacakan vonis untuk Ferdy Sambo, hakim tampak mempersilahkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini untuk berdiri. 

"Silahkan saudara berdiri,” pinta hakim kepada Ferdy Sambo. 

Sambo tampak beberapa kali menarik napas dalam, dan langsung menurut perintah hakim untuk berdiri dari kursinya.

Hakim pun, melanjutkan membacakan vonis untuk Sambo.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana mati dan perintahkan terdakwa tetap berada di tahanan..,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Silahkan anda duduk,” minta Hakim usai membacakan vonis mati. 

Sambo cukup tampak tenang mendengar putusan hakim. Meski demikian, tak bisa ditutupi wajahnya tegang namun tampak sendu.

Setelah mendengar vonis hakim, Sambo tak menampilkan ekspresi berlebihan. Dia kemudian dipersilakan duduk kembali. 

Hakim pun tak lama menutup sidang dan langsung pergi meninggalkan ruangan. Setelah hakim meninggalkan ruangan, Sambo langsung menghampiri meja kuasa hukumnya dan tak lama pergi meninggalkan ruang sidang.


Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Putusan mati ini lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.

Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya.

"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.

Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya