Vonis Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi, Pengunjung Sidang Bergemuruh hingga Terdengar Celetuk Kegembiraan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2023, 23:55 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 22:39 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Suasana ruang sidang utama Oemar Seno Adji berubah riuh. Bahkan seorang penasihat hukum sampai berteriak mendesak permintaan maaf. Pemandangan itu terlihat saat pembacaan putusan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, hakim membacakan vonis yang dijatuhkan kepada istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut. 

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Pengunjung sidang seketika bergemuruh. Terdengar celetukan sebagai luapan kegembiraan dari mereka yang mendukung vonis hakim.

"Wooii mantaaap pak, terima kasih pak hakim, hidup pak hakim hidup, hidup," teriak pengunjung.

 

Ibunda dan Kakak Yosua Menangis

Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J Bawa Foto Sang Anak
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang anak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti didampingi kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menonton langsung sidang putusan terhadap Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ibunda dan kakak perempuan Yosua juga tampak tak kuasa menahan tangis. Rosti Simanjuntak dan Yuni Hutabarat sendari awal menyaksikan secara langsung sidang putusan terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan, keduanya berpelukan seraya meneteskan air mata. Sang ibunda, tak pernah melepaskan foto anak yang sejak tadi digengam erat. Dia pun sesekali mencium foto almarhum putranya.

Sementara itu, saat keluarga hendak meninggalkan ruang sidang, penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berdiri dan berbicara dengan lantang. Pintanya, kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menyampaikan permintaan maaf khususnya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Arman Hanis berhutang permintaan maaf kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat," teriak Martin sampai nunjuk-nunjuk ke arah langit-langit.

"Betul, betul," sambut pengunjung.

Terkait putusan, hakim memberikan hak kepada para pihak untuk menyatakan banding maupun menerima putusan ataupun pikir-pikir.

Kejagung Apresiasi Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Ketut menyebut, untuk saat ini pihaknya belum memutuskan apakah sepakat dengan keputusan tersebut. Namun yang jelas, menurut Ketut, Kejagung berterima kasih lantaran hakim memvonis jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang. Jadi kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya dari terdakwa. Kita lihat perkembangannya," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya