MK Akan Putuskan soal Sistem Pemilu, Cak Imin: Tak Logis Jika Proporsional Tertutup

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan tidak masuk akal apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi proporsional tertutup (coblos partai).

oleh Putu Merta Surya PutraDelvira Hutabarat diperbarui 21 Feb 2023, 13:37 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 13:37 WIB
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat peluncuran buku di Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (Dok. Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan tidak masuk akal apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi proporsional tertutup (coblos partai).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan hasil uji materi sistem Pemilu 2024. Sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku menerima informasi bahwa sistem pemilu akan disahkan menjadi sistem coblos partai.

"Kita menghadapi tantangan yang benar-benar baru, sesuatu yang di luar dugaan akan terjadi kejutan-kejutan politik nasional maupun geopolitik. Bayangkan kalau besok keputusan MK pemilihan umum bersifat tertutup, tidak logis, tidak logis,” kata Cak Imin pada acara uji kelayakan Bacaleg PKB, di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Dirinya mengaku tidak mau mendahului keoutusan MK, namun menurutnya apabila keputusannya menjadi proporsional tertutup maka hal itu adalah tanda bahaya.

"Tanpa mendahului keputusan MK kalau itu terjadi kita tidak tahu, Sampai detik ini kita tidak tahu 3 hari lagi akan ada Keputusan MK dan kalau itu keputusan MK itu bersifat tertutup, tidak tahu kita. Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan bahaya, politik dalam keadaan bahaya," ungkap Cak Imin.

Menurut dia, sistem pemilu proporsional tertutup sangat berbahaya bagi demokrasi dan ranah politik sehingag menjadi tantangan yang sangat berat bagi parpol.

"Nah ini tantangan berat, konstalasi politik nasional kita berubah tanpa kita tidak tahu yang bakal terjadi," jelas Cak Imin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyatakan pihaknya siap dengan apapun keputusan MK terkait sistem pemilu.

"PKB sudah siap dan bahkan hari ini masih ada uji judicial review di MK menyangkut sistem proposional tertutup dan sistem proposional terbuka," kata Jazilul di DPP PKB, Selasa (21/2/2023).

Meski mendukung proporsional terbuka, Jazilul menyebut pihaknya tetap harus menerima apapun keputusan hakim MK.

 

 

 

Sikap Presiden Jokowi

Wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 masih menuai pro kontra. Soal sistem ini sempat dilontarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly enggan berbicara banyak soal hal ini. Dia meminta masyarakat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghormati keputusan tersebut.

"Ya kita tunggu saja keputusan MK, kita hargai keputusan MK," ujar Yasonna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melempar wacana bahwa terbuka peluang menggunakan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, pasca ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau enggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata dia dalam Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Hasyim mengatakan, MK bisa saja memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Sebab pada Pemilu 2009, sistem proporsional terbuka diberlakukan karena putusan lembaga tersebut.

Pada pemilu 2014 dan 2019 sistem ini terus berlaku. Tetapi MK bisa saja memutuskan memberlakukan proporsional tertutup.

"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," ujar Hasyim.

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya