Richard Eliezer Resmi Dipenjara di Lapas Salemba Jakarta Pusat

Richard Eliezer resmi mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Feb 2023, 18:16 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 17:56 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi dipenjara di Lapas Salemba, Jakarta Selatan.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi dipenjara di Lapas Salemba, Jakarta Selatan. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Menurut Ketut, eksekusi Bharada E itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

"Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpindana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," jelas dia.

Usai registrasi dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, lanjut Ketut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Bharada E dan Jaksa Eksekutor.

"Serta pihak lembaga pemasyarakatan," Ketut menandaskan.

Ditjen Pas: Richard Eliezer Ditempatkan di Salemba Berdasarkan Pertimbangan Keamanan

Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berada di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas) menyebut penempatan Richard Eliezer alias Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat sudah berdasarkan beberapa rekomendasi.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti menyebut pemenjaraan Bharada E sudah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Rika dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Rika juga menyebut penempataan Richard Eliezer di Lapas Salemba sudah mempertingkan keamanan sang justice collaborator (JC).

"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata dia.

 

Richard Eliezer Tetap Anggota Polri

Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Sementara itu, Polri telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (22/2/2023). Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," jelasnya.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Eliezer tetap bekerja di kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu Bharada E memang dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta selatan, dan menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.

"Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan yang membuat Bharada E hanya disanksi demosi selama 1 tahun dan ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri. Selain itu, dia juga disebut belum pernah dihukum karena pelanggaran baik itu pidana ataupun etik.

"Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan perbuatan. Terduga Pelangggar telah menjadi JC dan bekerjasama, sementara yang lain berupaya mengaburkan fakta," jelas dia.

 

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya