Liputan6.com, Jakarta - Polri menyebut Terpidana Richard Eliezer alias Bharada E telah ditempatkan di sel biasa dengan tahanan lain, bersama pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun, ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).
Dengan penjelasan ini, Gatot menegaskan bahwa Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus. Sebab, Rutan Bareskrim memang sedianya tak memilikinya sel khusus.
Advertisement
"Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus. Untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan dan dikunci," kata Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap, alasan menempatkan Bharada E di rutan Bareskrim adalah faktor keamanan. Sebagai justice collaborator LPSK telah menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dari mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut
"Keamanan. Kami meminimalisasi risiko adanya ancaman," kata Susi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/2).
Menurut Susi, meminimalisasi potensi ancaman itu dilakukan sebagaimana pertimbangan kondisi Rutan Bareskrim yang dinilai lebih aman dan mudah bagi LPSK memberikan penjaga kepada Bharada E.
"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni lebih terbatas. Daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," terangnya.
Antisipasi
Adapun, Susi mengingatkan keputusan tersebut diambil sebagai antisipasi atau pencegahan adanya potensi ancaman. Meski sejauh ini belum ada ancaman secara nyata yang dialami Bharada E.
"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi lebih baik mencegah. Potensi ancaman (mungkin) bisa saja ada yang dendam, kita juga gak tau," jelasnya.
Walaupun begitu, Susi memastikan Bharada E akan tetap dalam kondisi aman. Sebab, LPSK akan mengawasi dan melindungi Bharada E selama 24 jam hingga yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanan.
Advertisement
Dititipkan
Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (28/2).
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com