Â
Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Lantaran menjadi sorotan, dengan meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melakukan tahap verifikasi ulang.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menilai putusan yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan.
Advertisement
"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar," kata Suharto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (3/3/2023).
Sehingga untuk upaya menolak putusan tersebut, hanya bisa dilakukan secara prosedural yakni melalui upaya banding dari pihak tergugat. Dalam hal ini KPU selaku tergugat sebagaimana Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga
Karena, Suharto mengingatkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga masih mungkin diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," tuturnya.
Lebih lanjut, Suharto enggan untuk memberikan komentar atas putusan tersebut. Karena putusan tersebut belum sampai pada tahap kasasi di MA dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang "hukum" nya. Karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yg sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," jelasnya.
Â
Putusan PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).
Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement