Menuju Hari Libur Lebaran Idulfitri 2025, Bagaimana Kalau Belum Lapor SPT Tahunan?

Libur Lebaran mendekat, pelaporan SPT Tahunan 2024 belum? Simak batas waktunya dan apa yang harus dilakukan segera.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa Diperbarui 26 Mar 2025, 11:04 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 11:04 WIB
Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Libur Lebaran 2025 tinggal menghitung hari, tapi bagaimana kalau Anda belum melaporkan SPT Tahunan? Di tengah persiapan mudik dan silaturahmi, urusan pajak kerap terlupakan padahal punya tenggat waktu yang jelas. Jika lalai, bisa-bisa terkena sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pelaporannya dilakukan setiap tahun untuk melaporkan penghasilan, aset, hingga utang pajak yang dimiliki. Pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan yang berbeda untuk masing-masing kategori Wajib Pajak.

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan hingga 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret. Waktu yang kian mepet karena libur nasional dan cuti bersama, DJP mengimbau masyarakat segera melapor.

Tenggat Waktu Pelaporan

Untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2025 untuk melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktunya adalah 30 April 2025. Namun, menjelang akhir Maret, masyarakat dihadapkan pada libur panjang Idulfitri yang diprediksi berlangsung mulai akhir bulan.

Artinya, waktu efektif untuk pelaporan bisa lebih pendek dari biasanya. Banyak kantor tutup lebih awal, layanan offline terbatas, dan masyarakat sibuk persiapan mudik. Inilah mengapa DJP mendorong masyarakat menggunakan saluran elektronik seperti e-Filing di DJP Online untuk melaporkan SPT secara mandiri.

Dengan sistem online, pelaporan bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam. DJP menjamin keamanannya selama Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk otentikasi akun. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda meskipun libur panjang di depan mata.

Risiko Telat Lapor

Sering kali, orang meremehkan kewajiban pelaporan pajak dengan alasan belum punya waktu atau tidak merasa penting. Padahal, keterlambatan lapor SPT bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Rp1.000.000 untuk Badan Usaha.

DJP juga terus memantau melalui sistem pelaporan terintegrasi, termasuk melalui data perbankan, BPJS, dan laporan pihak ketiga. Wajib Pajak yang lalai juga bisa kesulitan dalam mengakses fasilitas seperti pinjaman, beasiswa, dan layanan keuangan lainnya.

Selain itu, pelaporan SPT juga merupakan bagian dari rekam jejak kepatuhan perpajakan. Jika Anda telat atau tidak melapor sama sekali, ini bisa memengaruhi reputasi dan kredibilitas keuangan Anda. Maka dari itu, penting untuk tidak menunda, apalagi jika sudah mendekati hari libur nasional.

Cara Praktis Lapor SPT secara Online di DJP Online

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan platform e-Filing di situs www.pajak.go.id sebagai cara termudah dan tercepat untuk melaporkan SPT. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke DJP Online menggunakan NIK/NPWP dan password.
  2. Pilih menu Lapor > e-Filing > Buat SPT.
  3. Pilih jenis formulir SPT sesuai jenis penghasilan Anda (1770/1770 S).
  4. Ikuti 18 tahap pengisian, mulai dari data penghasilan, harta, hingga utang.
  5. Sistem akan menampilkan status SPT Anda: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  6. Klik “Setuju”, dapatkan kode verifikasi via email/SMS, lalu klik Kirim.
  7. Bukti lapor akan dikirim ke email Anda sebagai tanda sah pelaporan.

Penting diingat, untuk menggunakan layanan ini Anda wajib memiliki EFIN. Jika belum punya, Anda bisa mengajukan secara online lewat email ke KPP terdekat dengan data dan dokumen yang diminta, seperti KTP, NPWP, dan selfie.

Antisipasi Sebelum Libur

Dengan tenggat waktu yang bertepatan dengan Ramadan dan cuti bersama Lebaran, pelaporan SPT harus diprioritaskan secepatnya. Salah satu solusi adalah menyisihkan waktu pada akhir pekan atau malam hari. Karena proses pelaporan online bisa selesai dalam 15–30 menit jika data sudah siap.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah terkumpul: bukti potong pajak, laporan penghasilan tambahan, daftar harta dan utang, serta informasi rekening. Persiapan ini akan mempercepat proses pengisian dan menghindari kesalahan input.

Jangan menunggu hingga tanggal 31 Maret malam, karena sistem bisa padat akibat lonjakan pengguna. Dengan menghindari last minute, Anda akan terhindar dari stres dan punya waktu lebih santai menjelang libur panjang.

Jika Telanjur Telat, Apa yang Harus Dilakukan?

Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Bagi yang terlambat melapor SPT, langkah pertama adalah tetap segera melaporkan meskipun sudah lewat batas waktu. Sistem DJP masih menerima pelaporan, namun Anda akan mendapatkan notifikasi denda secara otomatis. Denda harus dibayarkan dalam waktu tertentu untuk menghindari akumulasi.

Selain itu, pastikan bahwa kesalahan tidak diulang tahun depan. Anda bisa mulai membuat pengingat tahunan atau mendaftar layanan notifikasi DJP. Bagi Wajib Pajak Badan, kesalahan pelaporan juga dapat berakibat pada perhitungan PPh yang lebih rumit di kemudian hari.

Jika bingung, manfaatkan layanan bantuan di KPP terdekat atau melalui fitur Live Chat di DJP Online. Jangan takut bertanya, karena kepatuhan pajak bukan hanya soal membayar, tapi juga melapor dengan benar.

Pertanyaan Seputar Topik

Q: Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi untuk tahun pajak 2024?

A: Batasnya hingga 31 Maret 2025.

Q: Apakah saya masih bisa lapor SPT setelah tanggal 31 Maret?

A: Masih bisa, tetapi akan dikenakan denda administrasi.

Q: Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

A: Kirim email ke KPP terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN” dan lampirkan dokumen KTP, NPWP, dan selfie.

Q: Apa risiko tidak melaporkan SPT sama sekali?

A: Bisa dikenai denda, pemeriksaan pajak, hingga kesulitan dalam urusan perbankan dan pinjaman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya