5 Oknum Anggota Polda Jateng Jadi Calo Penerimaan Bintara Terancam Sanksi Demosi

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi memastikan, telah memberi sanksi terhadap lima polisi yang diduga menjadi aktor suap penerimaan bintara Polri pada seleksi tahun 2022. Apa sanksinya?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mar 2023, 13:59 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 13:59 WIB
Foto Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi usai evaluasi arus mudik-balik bersama Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Pangdam IV/Diponegoro di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (11/5/2022). (Foto :titoisnau)

Liputan6.com, Jakarta - Lima oknum polisi diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Mereka diduga terlibat jual beli penerimaan calon bintara Polri.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi memastikan, telah memberi sanksi terhadap lima polisi yang diduga menjadi aktor suap penerimaan bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

"Sanksinya ada yang demosi, tunda jabatan, dan macam-macam," kata Luthfi dilansir dari Antara, Rabu (8/3/2023).

Menurut Luthfi, lima oknum anggota Polda Jateng yang diduga terlibat suap penerimaan bintara di Polda Jateng itu telah menjalani serangkaian sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Itu masalah anggota ya, masalah kelalaian anggota yang itu harus kita jadikan pembelajaran agar menjadi efek jera kepada mereka," ucap Luthfi.

Ia mempersilakan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawal proses pemeriksaan kasus yang terjadi setahun silam itu secara transparan.

"Prosesnya sudah berjalan, silakan mungkin dari LSM atau organisasi, siapa pun mengawal tentang transparansi yang kami lakukan," kata Ahmad Luthfi.

Luthfi menyebut, tindakan oknum anggotanya itu sudah mencoreng institusi dan citra Polri. Menurut Luthfi, marwah anggota Polri ditentukan pada saat proses awal masuk menjadi polisi. Jika saat masuk sudah menggunakan cara kotor, lanjut dia, maka akan berdampak pada institusi Polri ke depannya.

"Jangan kotori masyarakat yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan cela," tegas Luthfi.

Sebelumnya, lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri pada seleksi 2022 harus berhadapan dengan Bidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kelima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Ada dua kompol, satu AKP, dan dua Bintara," katanya, ditulis Rabu (8/3/2023), dikutip dari Antara.

Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Iqbal tidak menjelaskan dari mana asal kesatuan para oknum polisi. Menurutnya, kelima polisi tersebut saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jateng.

"Pemberkasan sudah lengkap dan segera akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat," katanya.

Penerimaan Anggota Polri Tidak Dipungut Biaya

Ilustrasi Polisi Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penerimaan anggota kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis. Dia meminta kepada publik untuk melaporkan temuan-temuan terkait ke pihak kepolisian.

“Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan,” ucap Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak benar apabila ada oknum atau siapa pun yang mengatakan bahwa masuk menjadi anggota Polri menggunakan uang. Apabila masyarakat menemukan oknum yang memungut biaya dalam penerimaan anggota kepolisian, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya ke Biro Pengamanan Internal atau Paminal Polri.

“Jadi, bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal, ya,” ucap Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyatakan, Polri tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang memungut biaya dalam perekrutan calon-calon siswa. Oleh karena itu, lima orang yang diduga telah melanggar dalam perekrutan calon-calon siswa di Jawa Tengah telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.

“Tentu Polri tidak mentolerir, sekali lagi, bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya