Fakta-Fakta terkait Surat Suara Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, surat suara akan dibuat lebih sederhana. Menurut KPU, hal ini akan mempermudah pemilih dalam memberikan hak suaranya di TPS.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Agu 2023, 16:48 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 15:06 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Sejumlah hal untuk menyukseskan penyelenggaran Pemilu 2024 telah dipersiapkan, satu di antaranya adalah surat suara.

Berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, surat suara untuk Pemilu 2024 akan disederhanakan. Hal ini disampaikan komisioner KPU, Ilham Saputra pada 22 Maret 2022 lalu. Menurut Ilham, surat suara pada Pemilu 2024 akan disederhanakan menjadi dua atau tiga surat suara.

"Pemilu 2019 itu kan 5 surat suara, sekarang kita coba sederhanakan menjadi 2 atau 3 surat suara," kata Ilham.

Penyederhanaan surat suara pada Pemilu 2024, kata Ilham, membuat ongkos logistik Pemilu dapat ditekan hingga 50 persen.

"Harusnya begitu, terkait dengan logistik, bisa menghemat 50-60 persen untuk biaya logistik karena jumlah lembar surat suaranya berkurang, disederhanakan," tutur Ilham.

Selain ongkos logistik yang berkurang, durasi waktu pencoblosan juga dapat dipersingkat. Jika sebelumnya dengan menggunakan lima lembar surat suara memakan waktu hingga 7 menit untuk satu orang, maka dengan penyederhanaan ini diharapkan pemilih hanya membutuhkan waktu maksimal 3 menit.

"Kita hitung dulu 1-3 menit per orang, tapi masih ada juga yang sampai 7 menit. Ini kita sosialisasi dulu, jadi ini masih riset agar cara ini bisa digunakan untuk 2024," Ilham menandasi.

Ilham melanjutkan, penyederhanaan ini masih merupakan riset yang coba dilakukan. Nantinya, para pemilih yang sudah melangsungkan simulasi akan dimintakan pendapat dan pandangannya terkait model surat suara mana yang lebih disukai.

"Jadi ini upaya kami agar masyarakat dimudahkan agar dalam proses pemungutan suara nanti bisa lebih simpel dan sederhana," jelas Ilham.

Dia meyakini, model surat suara yang disederhanakan ini juga bisa lebih memudahkan petugas dalam menghitung jumlah suara. Ilham berharap, petugas tidak akan kelelahan hingga menjadi korban seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Penyederhanaan ini agar petugas kami lebih mudah menggunakannya, ini antisipasi kami agar menghindari kejadian seperti Pemilu 2019," tutur Ilham.

Berita terbaru Pemilu 2024 selengkapnya di Merdeka.com

 

KPU Siapkan Dua Model Surat Suara

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada simulasi pemungutan suara yang digelar 22 Maret 2022 lalu, KPU menyiapkan dua model surat suara. Pada model 1, terdapat tiga surat suara yakni:

  • Pilpres, DPR RI
  • DPD RI
  • DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Kemudian pada model 2, terdapat dua surat suara yakni:

  • Pilpres, DPR RI, DPD
  • DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

 

Surat Suara Pemilu 2019

KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019
Petugas menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada Pemilu 2019, KPU menyiapkan lima surat suara. Masyarakat yang memiliki hak suara bisa memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD.

Berikut rincian surat suara pada Pemilu 2019 lalu.

  • Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  • Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
  • Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
  • Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
  • Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.

Namun, khusus di DKI Jakarta, KPU tidak menyediakan surat suara berwarna hijau. Sebab, DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya