Dituduh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Penjelasan PPP

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Mardiono menjawab kabar bahwa pihaknya kini mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. Dia menjelaskan bahwa saat ini bola berada di MK, bukan parpol lagi, terlebih di PPP.

oleh Putu Merta Surya PutraDelvira Hutabarat diperbarui 08 Mar 2023, 23:13 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 17:00 WIB
Plt Ketum PPP, Muhammad Mardiono
Plt Ketum PPP, Muhammad Mardiono saat memberikan sambutan di Hari Ulang Tahun (Harlah) ke-50 PPP pada Jumat (17/2/2023). (Dok. Tangkapan Layar Youtube/Petiga TV)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Mardiono menjawab kabar bahwa pihaknya kini mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. Dia menjelaskan bahwa saat ini bola berada di MK, bukan parpol lagi, terlebih di PPP.

"Ya kalau terbuka atau tertutup itu menjadi kewenangan MK. Karena yang sedang menangani persoalan, uji materi tentang terbuka atau tertutup memang kewenangannya di MK,” kata Mardiono pada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Dia tidak menjawab gamblang apakah PPP tetap mendukung sistem terbuka atau proporsional tertutup. Ia justru menjawab bahwa pihaknya siap mengikuti sistem mana saja.

"Kalau PPP sebagai partai peserta pemilu mau terbuka atau tertutup siap-siap aja. PPP kan sudah punya pengalaman untuk mengikuti pemilu secara proporsional tertutup juga sudah punya pengalaman. Sudah pernah menjalankan. Proporsional terbuka juga sudah menjalankan. Prinsipnya PPP siap saja," ungkap Mardiono.

Terkait pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy yang menyebut proporsional terbuka berbiaya tinggi, menurutnya hal itu bukan sinyal partainya mendukung terbuka.

"PPP tidak dalam konteks mendukung atau tidak. Tapi dulu PPP menjadi bagian dari 8 parpol yang mendukung untuk proporsional terbuka. Bagi PPP, itu terbuka atau tertutup keniscayaan. Kalau sudah menjadi keputusan harus kita jalankan,” pungkas Mardiono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. MK mendengarkan pandangan pihak terkait yaitu Derek Loupatty, dkk pada Rabu (8/3/2023).

Pihak Derek Loupatty menyampaikan alasan agar sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif tetap digunakan dalam pemilu berikutnya. Pertama adalah sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat untuk dapat memilih langsung wakilnya.

"Dalam sistem proporsional terbuka adanya keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang diajukan partai politik dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginan pemilih justru dapat terwujud," kata pihak Derek di persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

 

Proporsional Terbuka Dianggap Mempermudah Pemilu

Kedua, sistem proporsional terbuka mewujudkan harapan rakyat agar wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik. Tetapi juga membawa aspirasi para pemilih.

"Sistem proporsional terbuka dapat terwujud harapan agar wakil terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik tetapi mampu membawa aspirasi pemilih," ujar Derek.

Ketiga, sistem proporsional terbuka memberi peluang kepada pemilih untuk secara bebas memilih siapa wakilnya.

"Dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih menentukan calon yang dipilih. Sebagai pemilih aktif pemohon mendapatkan pilihan wakil yang terbuka," ujar pihak Derek.

Keempat, pemilih mendapatkan kemudahan menentukan calon wakilnya di Pemilu. Tidak harus bergantung kepada partai politik yang menentukan calon pada sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Sebagai pemilih pemohon mendapatkan kemudahan mendapatkan kemudahan menentukan wakil yang dipilih secara langsung dan kemenangan calon dipilih tidak lagi digantungkan oleh partai tapi terletak besarnya dukungan suara pemilih yang diberikan kepadanya," ujar pihak Derek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya