Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan!

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 08 Mar 2023, 23:01 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 22:36 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, AG ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan AG akan ditempatkan di lembaga kesejahteraan sosial terhitung mulai hari ini sampai 7 hari ke depan.

"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya.


Mengacu UU Sistem Peradilan Anak

Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan (Doc: Instagram.com/@__broden)

Hengki menerangkan, penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Artinya tetap pelaksanaan undang-undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenangan penyidik," ujar dia.

Hengki mengatakan, masa penahanan bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar dia.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya