Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Kamis 9 Maret 2023

Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy juga akan dihadiri oleh pihak kejaksaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Mar 2023, 06:24 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 06:24 WIB
Polda Metro
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menggelar konferensi pers, Rabu (8/3/2023) malam. Dia mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Reka adegan akan dilaksankaan pada Kamis 9 Maret 2023.

"Besok (hari ini) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023) malam.

Hengki menerangkan, rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy juga akan dihadiri oleh pihak kejaksaan. Dalam hal ini, penyidik akan menguji keterangan tersangka, keterangan saksi dan akan disesuaikan dengan alat bukti.

"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, AG pacar Mario Dandy dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

AG Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga pihak terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora Latumahina.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut ketiga pihak tersebut. Pertama, AG, pacar Mario Dandy yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Permohonan itu diajukan AG pada 1 Maret 2023 lalu.

"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG. Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik," kata Edwin kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Edwin mengatakan LPSK masih mendalami permohonan AG pacar Mario Dandy dan akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah diterima atau ditolak permohonan perlindungannya.

"Belum (ada keputusan), karena proses penelahaannya belum selesai. Ketika A mengajukan permohonan itu kan belum ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Edwin.

Dua saksi lain yang mengajukan permohonan yakni, N dan R. Keduanya merupakan sepasang suami istri yang turut menghentikan aksi Mario Dandy terhadap David Ozora. N dan R adalah pasangan suami istri dari teman David. Edwin mengatakan N dan R sudah mengajukan permohonan pada 3 Maret.

"Prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," kata Edwin.

Edwin menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan segera memutuskan permohonan yang dilayangkan ketiga pihak AG, N dan R. Dalam rapat pimpinan LPSK berkaitan hak-hak prosedural pendamping dan proses hukum dari penyidikan sampai dengan pengadilan.

"Mungkin dalam waktu dekat permohonan A, N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.

Sejauh ini LPSK baru mengabulkan permohonan yang dilayangkan pihak David sebagai korban. David telah menerima pendampingan medis hingga psikologis, termasuk ketika perkaranya nanti naik ke persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya