Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga pihak terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora Latumahina.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut ketiga pihak tersebut. Pertama, AG, pacar Mario Dandy yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Permohonan itu diajukan AG pada 1 Maret 2023 lalu.
"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG. Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik," kata Edwin kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Advertisement
Edwin mengatakan LPSKÂ masih mendalami permohonan AG pacar Mario Dandy dan akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah diterima atau ditolak permohonan perlindungannya.
"Belum (ada keputusan), karena proses penelahaannya belum selesai. Ketika A mengajukan permohonan itu kan belum ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Edwin.
Dua saksi lain yang mengajukan permohonan yakni, N dan R. Keduanya merupakan sepasang suami istri yang turut menghentikan aksi Mario Dandy terhadap David Ozora. N dan R adalah pasangan suami istri dari teman David. Edwin mengatakan N dan R sudah mengajukan permohonan pada 3 Maret.
"Prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," kata Edwin.
Edwin menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan segera memutuskan permohonan yang dilayangkan ketiga pihak AG, N dan R. Dalam rapat pimpinan LPSK berkaitan hak-hak prosedural pendamping dan proses hukum dari penyidikan sampai dengan pengadilan.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan A, N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ujar Edwin.
Sejauh ini LPSK baru mengabulkan permohonan yang dilayangkan pihak David sebagai korban. David telah menerima pendampingan medis hingga psikologis, termasuk ketika perkaranya nanti naik ke persidangan.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, Polda Metro telah mengonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga menjerat Mario dengan pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jonathan Latumahina.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement