Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Majelis hakim menilai terdakwa Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih luka-luka.
"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," ujar hakim, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. "Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang," ucapnya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, Ketua Panpel Arema FC ini dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajikan jadwal pertandingan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata dia.
"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan pemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," imbuh hakim.
Lebih Ringan dari Tuntutan Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kemudian, hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribune. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan kekuaraga
Lalu hakim menyebut, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.
Mendengar putusan itu, terdakwa, pengacara dan jaksa mengaku akan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata mereka.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa yang seberat 3 tahun penjara.
JPU menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Â
Advertisement