Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Mario Dandy Satriyo ternyata tak pernah sekalipun menanyakan kondisi kekasihnya, AG dan menitip pesan ke ayahnya, Rafael Alun Trisambodo selama mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Hal itu diakui pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas yang telah bertemu Mario dua kali saat pemeriksaan tambahan. Setelah mendekam selama 6 hari di Rutan Polda Metro Jaya usai penanganan kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tidak ada, belum ada (nanya kondisi AG, dan pesan ke Rafael)," ujar Dolfie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Justru, kata Dolfie, Mario Dandy malah disebut selalu mempertanyakan kondisi dari David yang sampai saat ini masih belum sadar sepenuhnya dari koma.
"Klien kami selalu menanyakan kepada kami mengenai kondisi korban. Beliau setiap kali mendengar merasa perlu mendoakan korban segera pulih," katanya
Pengacara Mario lainnya, Basri menyebut pihaknya tak bisa menyampaikan perkembangan kondisi David secara akurat. Sebab, informasi mengenai hal tersebut hanya didapat dari media.
"Yang selalu ditanyakan 'bagaimana kondisi David', sampai sejauh mana, karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik, kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," sebutnya
Sementara dengan David, Basri mengaku dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) disebut Mario Dandy telah mengenal David sejak Desember 2022. Mereka telah saling kenal meski belum jelas hubungan apakah berteman atau tidak.
"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember, kenal dia (David Ozora), kenal sama si Dandy dengan si korban. Itu pengakuan di BAP ya, bukan ditanya penyidik, akhir-akhir ini Desember," tuturnya.
Â
Â
Kasus Penganiayaan David Ozora
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â
Advertisement