Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap enam pelaku pembacokan terhadap pemuda bernama Ahmad Rafli (23) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para pelaku di antaranya, AS (19), FDC (21), MS (22), MFR (21) dan SK (18).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa pembacokan tepatnya terjadi di Jalan Duri Selatan, RT.11, RW.06, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, atau depan Sekolah Damai.
Baca Juga
"Awal kejadian pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekitar jam 02.30 WIB, korban sedang duduk-duduk di pinggir jalan bersama teman-teman tongkrongannya di depan Sekolah Damai," kata Putra dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Advertisement
Saat itu, korban dan teman-temannya sempat dibubarkan oleh petugas yang sedang melakukan patroli. Hal ini disebut polisi dapat menimbulkan kerawanan bagi mereka.
"Ternyata setelah petugas patroli melanjutkan perjalanan, mereka kembali nongkrong-nongkrong lagi. Tiba-tiba sekitar pukul 04.00 WIB, lewat rombongan sekitar 12 orang menggunakan 6 unit sepeda motor," kata Putra.
"Sempat melewati korban dan teman-temannya, kemudian salah satu dari rombongan ada yang berteriak 'serang' dan salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit," Putra menambahkan.
Setelah itu, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tambora. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi untuk mencari barang bukti seperti CCTV dan bukti lainnya.
"Dari CCTV, unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi para pelaku. Para Pelaku ini menamakan kelompok mereka Genk Gank Sabar, karena berasal dari Gang Sabar, Duri Pulo," ujar Putra.
Barang Bukti Senjata Tajam Para Pelaku Pembacokan Diamankan, Ada Celurit, Golok, Samurai hingga Sangkur
Setelah dilakukan pencarian, pada Minggu, 12 Maret 2023, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap 6 pelaku utama dari 12 total pelaku pembacokan seorang pemuda di Tambora, Jakarta Barat. Enam orang lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku tersebut, meski masih ada yang berada di bawah umur.
"Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," Putra menegaskan.
Untuk barang bukti yang diamankan dalam penangkapan terhadap para pelaku yakni 3 celurit, 1 samurai, 1 golok, 1 sangkur dan 1 pengait.
"AS bawa sajam celurit sebagai pelaku pembacokan, FDC bawa sajam jenis golok, MS bawa sajam sangkur, MFR bawa sajam samurai dan SK bawa sajam celurit," ujar Putra.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement