DMI Banten Tak Sepakat Muktamar Dihelat Pasca Pilpres 2024

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten, KH. Muhammad Rasna Dahlan, menolak hasil Rapimnas DMI pada awal Maret 2023 yang memutuskan untuk memundurkan jadwal Muktamar DMI ke-VIII hingga Setelah Pilpres 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2023, 06:56 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2023, 20:30 WIB
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten, KH. Muhammad Rasna Dahlan (Istimewa)
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten, KH. Muhammad Rasna Dahlan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten, KH. Muhammad Rasna Dahlan, menolak hasil Rapimnas DMI pada awal Maret 2023 yang memutuskan untuk memundurkan jadwal Muktamar DMI ke-VIII hingga Setelah Pilpres 2024.

"Kami berharap (penundaan Muktamar) ini tidak berkepanjangan dan Muktamar bisa digelar tahun ini". ujar Kiai Rasna Dahlan seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

Kiai Rasna mengatakan, sebagian besar PW DMI merasa materi Rapimnas bersama Pengurus Pusat(PP) yang digelar 6 Maret 2023 tidak menyentuh harapan semua anggota sebagai bagian dari organisasi.

Padahal, Kiai Rasna meyakini, PW DMI sejak awal sudah merekomendasikan digelarnya Muktamar ke-VIII sebagai langkah pergantian pengurus yang telah habis masa jabatannya.

"Rekomendasi itu sejalan dengan AD/ART.Namun, rekomendasi itu diabaikan PP DMI dan malah justru Rapimnas memutuskan Muktamar VIII akan dilakukan setelah Pemilu 2024," kritik dia.

Kiai Rasna menjelaskan, berdasarkan AD/ART, seyogyanya muktamar digelar pada Juli sampai November 2023. Dia meyakini, hal itu telah menjadi kesepakatan sebagian besar PW DMI se-Indonesia. Namun kenyataannya, dalam keputusan hasil rapat kemarin, Muktamar dihelat selesai Pilpres 2024.

"Itu keliru," tegas dia.

Berdampak Pada Roda Organisasi

Kiai Rasna, mengatakan keputusan PP DMI berdampak fatal untuk PW DMI. Pasalnya, PW DMI tidak bisa menjalankan MoU dengan pihak lain akibat dianggap kepengurusan sudah tidak sesuai AD/ART.

"Ini merupakan kekeliruan sesungguhnya. Secara legitimasi sejumlah perjanjian MoU dengan lembaga-lembaga lain bisa batal karena kepegurusan DPP sudah habis masa berlakunya. Kegiatan-kegiatan lainnya jadi tidak bisa berjalan," dia menutup.

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya