Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Advertisement
Baca Juga
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan dilansir dari Antara, Rabu (12/4/2023).
Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Istri bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan jaksa yaitu delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hal-hal yang meringankan..." kata hakim anggota saat membacakan berkas putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Tidak ada," kata hakim.
Sementara itu, terdapat setumpuk hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus perkara, yaitu bahwa Putri selama persidangan berlangsung berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim.
Adapun hal-hal memberatkan sebagai berikut:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Advertisement