Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum putuskan penahanan terhadap Yudo Andreawan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan. Alasannya karena masih menunggu pemeriksaan dari dokter pribadi Yudo Andreawan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menerangkan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukkan penahanan.
"Kami dikejar waktu 1x24 jam doakan saja kita bisa segera menentukan sikap tim dari penyidik," ujar dia kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Advertisement
Yuliansyah menenerangkan, pihaknya berencana memeriksa dokter pribadi dari Yudo Andreawan (26), pria yang berbuat onar di Stasiun Manggarai.
Pemanggilan guna mengetahui kondisi kesehatan mental sekaligus kejiwaan dari Yudo. Diduga, yang bersangkutan idap mental disorder.
Surat Keterangan Dokter
Dugaan ini diperkuat dengan temuan surat Keterangan atau resep obat yang dikeluarkan oleh dokter. Di samping pengakuan dari pelaku sendiri.
"Ini masih keterangan dari pelaku yang mana mental disorder itu ketika seseorang mohon maaf kalau saya salah ketika seseorang panik atau tidak terima dengan keadaan muncullah perbuatan-perbuatan yang diluar dari kesadarannya," ujar dia.
Diakuinya, keterangan dari dokter pribadi menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap Yudo Andreawan
"Jadi kami hari ini juga akan running kami akan kejar dokternya yang si pelaku ini untuk membuat mencari keputusan apakah harus diobservasi atau kita bisa lakukan upaya hukum lainnya," tandas dia.
Advertisement