Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat. Salah satu tersangka itu adalah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni YM sebagai Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, BN Direktur PT SMA, SS CEO PT CIFO, AG Manager PT SMA," ujar Pimpinan KPK Nuruf Ghufron, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Menurut dia, para tersangka dibagi menjadi kelompok penerima dan pemberi suap.
Advertisement
Untuk pemberi suap Wali Kota Bandung, yakni BN, SS, dan AG, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, untuk YM, DD, KR sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Suap Yana Mulyana Terkait Program Bandung Smart City
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan OTT Wali Kota Bandung ini terkait program Bandung Smart City.
"Terkait dengan program Bandung Smart City dan pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung. Namun, kami menemukan ada dugaan korupsi di sana," ujar Ali Fikri soal OTT KPK itu, Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Menurut dia, ada transaksi berupa pemberian dan penerimaan uang terkait pengadaan unit CCTV dan internet dalam program Bandung Smart City tersebut.
Advertisement