Libur Lebaran Idul Fitri, 3 Juru Parkir di Pantai Anyer Diciduk Polisi Gegara Pasang Tarif Rp10 ribu

Polres Cilegon menangkap tiga juru parkir ilegal diduga melakukan pungutan liar parkir motor di atas trotoar. Target mereka menyasar para wisatawan yang hendak isi waktu libur lebaran di Pantai Anyer, Serang, Banten.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2023, 12:33 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2023, 12:22 WIB
Pantai Anyer
Wisatawan memadati salah satu pantai di kawasan Anyer, Banten saat libur Lebaran 2019. (Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Cilegon menangkap tiga juru parkir ilegal diduga melakukan pungutan liar parkir motor di atas trotoar. Target mereka menyasar para wisatawan yang hendak isi waktu libur lebaran di Pantai Anyer, Serang, Banten.

"Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar kepada wartawan, Senin (24/4).

Ketiganya adalah MI (25), SH (41), dan DS (51) yang diciduk di Jl. Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (23/04) kemarin.

"Mereka memasang tarif tiket Rp10.000 kepada pengunjung wisata pantai untuk parkir motor. Padahal, pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000 kendaraan tidak membayarkan pajak daerah," katanya.

Terlebih, Nandar menjelaskan jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.

"Dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," tambahnya.

Barang Bukti

Adapun, Nandar mengatakan dari hasil penangkapan tiga juru parkir ilegal ini petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir "BAPAK ANING", 65 lembar tiket parkir "KR", uang tunai Rp714.000 dari hasil tiket parkir "KR" dan uang tunai Rp320.000 dari hasil tiket parkir "BAPAK ANING," tegasnya.

Atas perbuatan mereka dijerat Pasal 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya