Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Depri Pontoh akan diklarifikasi berkaitan dengan harta kekayannya oleh Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com pada Senin (8/5/2023), tercatat Depri Pontoh memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.953.979.870 atau sekitar Rp 3,95 miliar. Harta itu dia laporkan pada Februari 2023.
Dalam laman tersebut tercatat Depri Pontoh melaporkan memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang hampir keseluruhannya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Nilai harta tak bergeraknya itu sebesar Rp 1.995.970.000.
Advertisement
Sementara untuk alat transportasi, Depri Pontoh melaporkan memiliki mobil Toyota Avanza tahun 2004 seharga Rp 130 juta dan Toyota Fortuner Jeep 2008 senilai Rp 150 juta. Jadi total alat transportasinya senilai Rp 280 juta.
Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 349.350.000. Kas atau setara kas senilai Rp 1.559.886.981. Namun dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 231.227.111. Jadi total hartanya senilai Rp 3,95 miliar.
Tim LHKPN KPK memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana berkaitan dengan hartanya yang tak wajar. Selain Reihana, tim LHKPN juga turut memeriksa harta Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh.
"Selain itu, di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Penuhi Panggilan KPK
Ipi mengatakan, Depri Pontoh sudah memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Ipi, pihaknya sudah meminta kepada Depri Pontoh dan Kadinkes Lampung Reihana untuk membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Ipi mengatakan tim LHKPN akan mencocokkan data kepemilikan harta dengan LHKPN yang mereka laporkan.
"Dalam surat undangan yang kami kirimkan kepada keduanya, kami meminta demi kelancaran proses klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen utang/piutang dan lainnya," kata Ipi.
Advertisement