Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan para koruptor jika mengembalikan uang rakyat adalah sebuah terobosan hukum bagus.
"Saya pikir bahwa semuanya itu kan ada tata kelola yang baik ya, semuanya ada tata kelola yang baik," kata Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
"Kalau memang selama ini Bapak Presiden Prabowo mengatakan bahwa akan mempertimbangkan kalau itu dikembalikan kerugian atau kerugian materialnya, saya pikir itu salah satu terobosan hukum, dan itu bagus," sambungnya.
Advertisement
Apalagi, kata Bahlil, uang itu nantinya bisa digunakan untuk membangun bangsa dan memberikan makanan bergizi untuk anak-anak Indonesia.
"Supaya uangnya itu bisa dipakai untuk membangun jalan, sekolah, makanan bergizi, saudara-saudara kita yang ekonominya belum bagus, dipakai untuk subsidi," ujar Bahlil.
"Jadi saya pikir itu terobosan aja kok, selama tidak melanggar aturan kan enggak ada masalah. Yang penting ada terobosan hukum yang baik. Tujuannya satu, kita ingin memperbaiki bangsa ini," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
Langkah itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption yang sudah kita ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan Undang-Undang Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara," sambungnya.
Fokus Pengembalian Aset ke Negara
Yusril menilai pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional, yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," jelas Yusril.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” lanjutnya.
Terhadap pelaku korupsi di dunia usaha, misalnya, kata Yusril, dipersilakan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak mengulangi praktik rasuah lagi. Dengan begitu, usaha yang digeluti tidak tutup ataupun bangkrut.
Negara pun mendapatkan manfaat dengan tetap menerima pajak, tenaga kerja yang tidak menganggur, serta pabrik yang tidak menjadi besi tua.
Penegakan hukum dalam menangani korupsi, menurutnya, harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelaku.
Yusril mengatakan, Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sebagaimana amanat konstitusi, bahwa sebelum memberikan amnesti dan abolisi, presiden pun akan meminta pertimbangan DPR.
Para menteri juga siap memberikan penjelasan ke DPR, jika nanti Presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ungkap Yusril.
Advertisement
Prabowo akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Rakyat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Prabowo mengatakan akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).
Dia menyampaikan, para koruptor dapat mengembalikan uang rakyat dengan diam-diam agar tak diketahui. Prabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga meminta pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. Dia berjanji tak akan mengungkit masalah ini apabila mereka taat hukum dan kewajiban.
"Kemudian hai kalian-kalian yang sudah menerima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan. Kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," ujar Prabowo Subianto.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com