Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nasir Alias Daeng Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Nasir alias Daeng, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 16:15 WIB
Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus  Narkoba
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa seusai mengikuti sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus peredaran narkoba, Nasir alias Daeng, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis hakim yang mengadili meyakini bahwa Daeng terbukti menjadi perantara peredaran narkoba jenis dabu-sabu seberat 5 kilogram yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Nasir alias Daeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut hakim Yulisar.

Nasir alias Daeng terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Daeng terbukti atas semua dakwaan.

Adapun hal yang memberatkan yakni, tindakan Nasir bertentangan dengan program pemerintah yang ingin memberantas narkoba.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar hakim Yulisar.

Adapun untuk hal yang meringankan, Nasir telah mengakui perbuatannya dan menyesal serta belum pernah dikenai hukuman pidana.


Duduk Perkara Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati.

Alhasil, Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Jual beli barang haram itu pun terendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret jenderal bintang dua, Teddy Minahasa.

Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya yakni, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya